daun

Selasa, 14 Januari 2014

Menerapkan keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH)



Keselamatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja, menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelesarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
Syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  3. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kejadian yang berbahaya;
  4. memberi pertolongan pada kecelakaan
  5. membei alat-alat pelindungan diri pada para pekerja;
  6. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  7. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
  8. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  9. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  10. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  11. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  12. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  13. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya

Kesehatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk memperoleh kesehatan pekerja yang tinggi adalah dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diderita oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar