Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Deskripsi K3
Dalam rangka memasuki era pasar/ perdagangan bebas tingkat negara negara Asean yang dikenal dengan istilah Asean Free Trade Agreement (AFTA) dan perdagangan bebas ting kat asia pasifik (APEC) serta per dagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan diberlakukan pada tahun 2020, dan dalam perdagangan bebas ter sebut K3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia. Yang dimaksud dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor manajemen kerja.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar