daun

Selasa, 14 Januari 2014


Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

  Deskripsi K3

Dalam rangka memasuki era pasar/ perdagangan bebas tingkat negara negara Asean yang dikenal dengan istilah  Asean Free Trade Agreement (AFTA) dan perdagangan bebas ting kat asia pasifik  (APEC) serta  per dagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan diberlakukan pada tahun 2020, dan dalam perdagangan bebas ter sebut K3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia. Yang dimaksud dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor manajemen kerja.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :

a.   Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.   Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.   Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu          kebakaran atau kejadian-kejadi an lain yang berbahaya;
e.   Memberi pertolongan pada kece lakaan;
f.    Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,kelembaban, debu, kotor an, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, pe racunan, infeksi dan penularan.
i.    Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.    Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik;
k.   Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.    Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja nya;
n.   Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, bina tang, tanaman atau barang;
o.   Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.   Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan danpenyimpanan barang;
q.   Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.    Menyesuaikan dan menyempur nakan pengamanan pada peker jaan yang bahaya kecelakaan nya menjadi bertambah tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar